Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, pemerintahan dan aparatur, ekonomi dan pembangunan, serta sumber daya alam dan teknologi.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis penelitian dan pengembangan di bidang kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan aparatur;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan teknologi;
  7. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.

 


Copyright © Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2016-2023