Standard Operational Procedure

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor, 51 Tahun 2012. tentang Pedoman Penyusunan SOP Dilingkungan Sekretariat Daerah Prov Kaltim, maka utuk menjadi pedoman dan acuan sehingga berjalan lancar, efektif dan efesien serta dapat dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaan sluruh kegiatan di lingkup Balitbangda Prov. Kaltim. (Unduh SOP)

 

KETERANGAN

1/2

:

Usulan penelitian dari Gubernur atau Kepala Badan atau Kepala Bidang atau Peneliti yang selanjutnya dirapatkan secara internal, membuat ToR Penelitian

3/4

:

ToR difinalisasi oleh Peneliti dan Bidang-Bidang sebagai bahan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah/Lembaga/Perguruan Tinggi/Para Ahli/Organisasi lainnya.

5/6

:

Hasil Rapat Koordinasi dibuat Rencana Penelitian oleh Bidang dan Peneliti dengan melibatkan para pihak dan pakar yang selanjutnya dilakukan uji dari hasil penelitian.

7/8/9

:

Uji hasil penelitian dibukukan dalam bentuk Hasil Penelitian dan dibuatkan Summary Hasil Penelitiannya untuk disampaikan Kepala Badan.

10

:

Kepala Badan menyampaikan hasil penelitian kepada Gubernur.

11/12

:

Hasil Penelitian disosialisasikan kepada stake holder yang berkepentingan yang selanjutnya dipublikasikan kepada masyarakat.

 

 


Copyright © Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2016-2023